Palu – Aparat Kepolisisan Sektor Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berhasil menangkap tersangka pencuri bersenjata api. Setelah mendapat laporan warga yang menjadi korban pencurian, polisi langsung memburu tersangka. Diduga, senjata api miliknya tersebut, terkait dengan perampokan yang didalangi oleh DPO kasus terorisme Poso beberapa waktu lalu.
Dari tersangka Enal yang dibekuk dirumahnya Jalan Toni Kota, Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Polisi menyita sepucuk senjata api rakitan yang beserta dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga tersangka juga terlibat salah satu jaringan sindikat perampokan bersenjata yang beberapa waktu lalu terjadi di Toribulu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang melibatkan sejumlah eks Daftar Pencarian Orang (DPO) terorisme Poso.
“Kita sementara mengembangkan penyelidikan, karena Enal mengaku ia hanya dititipi senjata api jenis revolver tersebut. Kita masih mengejar pemilik senjatanya sesuai keterangan Enal dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Parigi Moutong AKP Yusri Hasan Selasa (2/10) lalu.
Memang dalam pemeriksaan awal, Enal berkeras bahwa senjata itu bukan miliknya, meski ketika ditangkap, senjata api itu diletakan di pinggangnya.
“Saya hanya dititipi oleh teman yang berangkat ke Palu karena ada urusan. Saya bermaksud mengembalikannya, makanya saya taruh di pinggang,” aku Enal.
Nah, dari keterangan itu, tim buru sergap Polsek Parigi langsung melakukan pengejaran sampai ke Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala, namun pemilik senpi yang disebut-sebut Enal tidak dapat temukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup. ***
Filed under: Keamanan. Hukum dan Kriminal, Terorisme
bang jafar mmg wartawan yg baik. makanya cepet update. hehehe.
bali hujan deras nih, bang. gmn palu?